Kegiatan Seni Fiktif, Eks Kadisbud DKI Terancam Penjara 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan itu muncul akibat dakwaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya dari Januari 2022 hingga Desember 2024.

Jaksa mengakui bahwa Iwan terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp36,3 miliard. Selain itu, tuntutan juga menyertakan pembayaran denda dan ganti rugi yang cukup signifikan.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa membacakan tuntutan tersebut dengan tegas. Mereka meminta agar Iwan dikenakan hukuman penjara sambil mempertahankan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlanjut.

Rincian Tuntutan dan Denda yang Dikenakan

Tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun bagi Iwan disertai dengan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar Iwan membayar uang pengganti yang mencapai Rp20,57 miliard.

Pemenuhan denda dan uang pengganti ini akan diperhitungkan dengan aset yang telah disita. Apabila aset tersebut tidak mencukupi, jaksa akan melakukan penyitaan tambahan setelah putusan menjadi inkrah.

Dalam hal Iwan tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar sisa pembayaran, dia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 6 tahun sebagai pengganti utang tersebut. Ini menunjukkan betapa seriusnya proses hukum yang dihadapinya.

Peran Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi

Tak hanya Iwan, terdakwa lain yang terlibat dalam skandal ini juga mendapatkan tuntutan berat. Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya, M Fairza Maulana, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dia juga diharuskan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp1,44 miliard.

Gatot Ari Rahmad, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), berhadapan dengan tuntutan sembilan tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda yang sama dan diharuskan membayar ganti rugi yang sangat besar.

Dari semua terdakwa, jaksa menyatakan bahwa mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Detail Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan

Kekucuran dana fiktif telah berawal pada tahun 2022, ketika GR PRO ditunjuk untuk mengelola acara milad komunitas. Meskipun anggaran untuk acara tersebut mencapai Rp253,2 miliard, kenyataannya hanya memerlukan Rp66,8 miliard, yang menimbulkan selisih yang sangat besar.

Iwan dibantu oleh Gatot dan Fairza dalam merekayasa bukti pertanggungjawaban kegiatan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi komitmen keuangan yang telah disepakati sebelumnya, sehingga menambah kerugian negara yang parah.

Gatot dan Fairza melakukan penggelembungan angka pengeluaran untuk menutupi tindakan korupsi mereka, mulai dari pencatatan kegiatan palsu hingga pengeluaran yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Related posts